Salah satu bentuk ajaran Islam kepada umatnya mengenai tata cara bersuci, yaitu mandi junub. Mandi junub adalah mandi yang disyariatkan oleh agama Islam untuk membersihkan diri dari hadats besar dengan cara mengalirkan air ke seluruh bagian tubuh. Hukum mandi junub adalah wajib bagi seorang muslim yang sedang berjunub atau berhadats besar. Seorang muslim yang berjunub dan tidak melakukan mandi junub, maka sholat dan puasa yang ia jalankan tidak sah, baik yang wajib maupun yang sunnah.
Sholat dan puasa adalah dua buah contoh ibadah yang sangat utama di dalam agama Islam yang mensyaratkan pelakunya suci dari hadats besar. Tidak sah sholat ataupun puasa seorang muslim (baik yang wajib maupun yang sunnah) yang dilakukan dalam keadaan berhadats besar. Selain itu, seseorang yang sedang berada dalam keadaan junub atau berhadats besar juga tidak diperbolehkan memegang Al Quran.
Berjunub memang salah satu keadaan yang akan menjauhkan seorang muslim dari beberapa kegiatan ibadah tertentu. Namun demikian, junub adalah salah satu fitrah yang dimiliki manusia sebagaimana halnya cinta dan nafsu. Untuk membersihkan diri dari hadats besar atau junub ini, maka Islam mengajarkan mandi junub.
FAKTOR YANG MENGHARUSKAN UMAT MUSLIM MELAKUKAN MANDI JUNUB
Ada beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi junub. Berikut ini adalah beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim untuk melakukan mandi junub:
Keluarnya Cairan Mani
Salah satu penyebab seorang muslim wajib melakukan mandi junub adalah karena mengeluarkan mani dari kemaluannya, baik yang disebabkan oleh syahwat atau hal lain. Baik karena melakukan hubungan seks maupun karena mimpi. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadits shohih yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim:
Dari Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
“Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni karena keluar air mani)”.
(HR. Muslim)
Berhubungan Seks
Melakukan hubungan seks adalah salah satu perkara yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi junub, baik sampai keluar mani atau tidak keluar mani. Ketika kemaluan laki-laki telah masuk ke dalam kemaluan perempuan, maka hal itu telah mewajibkan pelaksanaan mandi junub. Berikut ini adalah sabda Rasulullah saw yang menerangkan perkara tersebut:
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam, dikatakan bahwa beliau bersabda :
“Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya (yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia telah wajib mandi karenanya”.
(HR. Bukhari dalam Shahihnya)
Berhentinya Haid dan Nifas
Haid dan nifas adalah termasuk penyebab wajibnya melakukan mandi junub. Maka setiap muslimah yang telah selesai dari masa haid atau nifasnya, maka wajib baginya melakukan mandi junub sebagaimana dijelaskan di dalam Al Quran dan Hadits berikut :
"Wahai orang yang benman, janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang rnabuk sehingga kamu tahu apa yang kamu ucapkan. Dan janganlah kamu kerjakan sholat, padahal kamu sedang junub, kecuali sudah mandi."(QS. An-Nisa : 43)
"Orang yang junub dan perempuan yang haid, tidak boleh membaca sesuatu dari Al Ouran." (Riwayat At-Thabrani)
Dan Aisyah r.a bahwa Fatimah binti AN Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW katanya:
Dan Aisyah r.a bahwa Fatimah binti AN Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW katanya:
Ya Rasulullah, aku ini perempuan yang istihadah (penyakit keluar darah terus) tak pemah bersih-bersih, apakah saya boleh meninggalkan sholat?
Maka jawab Nabi SAW:
"Tidak, karena sesungguhnya itu tidak lain dan darah penyakit, bukan darah haid, maka apabila telah datang darah haid, tinggalkan sholat, dan apabila telah pergi (sudah kering atau sudah cukup harinya haid) maka bersihkanlah darah itu dan kerjakan sholat."
(Riwayat Muslim)
Meninggal Dalam Keadaan Islam
Setiap laki-laki muslim maupun wanita muslimah yang meninggal, wajib mayatnya dimandikan (kecuali orang muslim yang mati syahid di jalan Allah swt/berperang membela agama Islam).
Melahirkan
Ketika seorang wanita melahirkan biasanya akan keluarlah darah bersamaan dengan keluarnya si jabang bayi, darah itulah yang disebut dengan darah wiladah. Dan setelah melahirkan ini, maka seorang wanita juga terkena hukum wajib mandi junub.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kondisi-kondisi berikut :
- Keluarnya Cairan Mani
- Berhubungan Seks
- Berhenti Haid dan Nifas
- Meninggal Dalam Keadaan Islam
- Melahirkan
merupakan beberapa perkara yang menyebabkan seorang muslim terkena hukum waib mandi junub. Kemudian, berikut ini kami juga akan menguraikan mengenai tata cara dalam melakukan mandi junub.
TATA CARA MANDI JUNUB
Islam adalah agama Robbani yang bersumber pada hukum Allah swt yang terdapat di dalam Al Quran dan Al Hadits yang merupakan sabda Rasulullah saw. Oleh karena itu, dalam melakukan mandi junub juga tidak dapat dilaksanakan dengan sembarangan. Mandi junub adalah salah satu aturan atau syariat yang terdapat di dalam agama Islam, maka dalam pelaksanaannya juga harus dilakukan dengan berpedoman kepada Islam, yang dalam hal ini adalah melalui hadits Rasulullah saw. Berikut ini adalah beberapa hadits Rasulullah saw yang membahas masalah tata cara mandi junub:
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda :
"Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadadanya demikian dan demikian dari api neraka”.
(HR. Abu Dawud dalam Sunannya hadits ke 249 dan Ibnu Majah dalam Sunannya hadits ke 599. Dan Ibnu Hajar Al Asqalani menshahihkan hadits ini dalam Talkhishul Habir jilid 1 halaman 249.)
Hadits di atas telah menjelaskan dengan jelas kepada kita perihal bagaimana seharusnya kita mengalirkan air ke badan sewaktu mandi junub, yakni dialirkan ke seluruh tubuh dengan penuh hati-hati dan dilakukan berulang-ulang. Seluruh tubuh harus tersiram air secara merata.
Dari A’isyah radhiyallahu anha beliau menyatakan :
"Kebiasaannya Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam apabila mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian beliau berwudhu’ seperti wudhu’ beliau untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari jemari beliau kedalam air, sehingga beliau menyilang-nyilang dengan jari jemari itu rambut beliau, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuh beliau”.
(HR. Al Bukhari dalam Shahihnya hadits nomer 248 (Fathul Bari) dan Muslim dalam Shahihnya hadits ke 316).
Dalam riwayat Muslim ada tambahan lafadl berbunyi demikian :
“Kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh tubuhnya, kemudian mencuci kedua telapak kakinya”.
Rasulullah saw selalu memasukkan air ke sela-sela rambut beliau dengan jemarinya. Ini juga merupakan salah satu cara agar air yang disiramkan tersebut dapat menyentuh seluruh kulit tubuh, termasuk kulit kepala yang tertutup atau terhalang oleh rambut.
Maimunah Ummul Mu’minin menceritakan :
"Aku dekatkan kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa aalihi wasallam air mandi beliau untuk janabat. Maka beliau mencuci kedua telapak tangan beliau dua kali atau tiga kali, kemudian beliau memasukkan kedua tangan beliau ke dalam bejana air itu, kemudian beliau mengambil air dari padanya dengan kedua telapak tangan itu untuk kemaluannya dan beliau mencucinya dengan telapak tangan kiri beliau, kemudian setelah itu beliau memukulkan telapak tangan beliau yang kiri itu ke lantai dan menggosoknya dengan lantai itu dengan sekeras-kerasnya. Kemudian setelah itu beliau berwudlu’ dengan cara wudlu’ yang dilakukan untuk shalat.
Setelah itu beliau menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan dengan sepenuh telapak tangannya. Kemudian beliau membasuh seluruh bagian tubuhnya. Kemudian beliau bergeser dari tempatnya sehingga beliau mencuci kedua telapak kakinya, kemudian aku bawakan kepada beliau kain handuk, namun beliau menolaknya”.
(HR. Muslim dalam Shahihnya hadits ke 317 dari Ibnu Abbas)
Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa
Hadits di atas menjelaskan kepada kita bahwa
- Hal pertama adalah membasuh kedua telapak tangan.
- Dilanjutkan dengan membasuh kemaluan menggunakan tangan kiri hingga bersih.
- Kemudian telapak tangan kiri tersebut digosokkan ke lantai,
- lalu dilanjutkan dengan berwudhu.
Pada hadits di atas juga dijelaskan bahwa tidak mengeringkan badan dengan kain handuk setelah mandi junub adalah salah satu sunnah Rasulullah saw.
"Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”.
"Dari Maimun (istri Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam), beliau memberitakan bahwa Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam ketika mandi janabat, beliau mencuci kemaluannya dengan tangannya, kemudian tangannya itu digosokkan ke tembok, kemudian setelah itu beliau mencuci tangannya itu, kemudian beliau berwudlu’ seperti cara wudlu’ beliau untuk shalat. Maka ketika beliau telah selesai dari mandinya, beliau membasuk kedua telapak kakinya”.
(HR. Bukhari dalam Shahihnya, hadits ke 260.)
Pada hadits telah dijelaskan bahwa selain dengan menggosokkan telapak tangan kiri ke lantai, juga diperbolehkan menggosokkannya ke tembok. Setelah digosokkan ke tembok, maka telapak tangan dicuci, setelah itu barulah berwudhu.
Dari hadits-hadits tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan mengenai tata cara melakukan mandi junub sebagai berikut:
- Mandi junub harus diniatkan hanya karena Allah swt, sebagai salah satu bentuk ibadah dan ketaatan kepada-Nya.
- Siraman air ketika mandi junub harus membasahi kulit diseluruh tubuh, termasuk yang tersembunyi atau terhalang rambut. Oleh karena itu, ketika mengalirkan air hendaknya jemari turut menyela rambut.
- Mandi junub dimulai dengan membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan, masing-masing tiga kali. Ketika membasuh kedua telapak tangan dilakukan dengan menggunakan gayung untuk menciduknya, tidak dilakukan dengan mencelupkan kedua telapak tangan itu ke bak air.
Kemudian, mencuci kemaluan dengan menggunakan telapak tangan kiri hingga bersih.
Setelah mencuci kemaluan, tangan kiri itu digosokkan ke lantai atau ke tembok sebanyak tiga kali, kemudian dibasuh dengan air. - Langkah selanjutnya adalah berwudhu sebagaimana cara berwudhu untuk shalat.
Setelah berwudhu, guyurkan air dari kepala hingga ke seluruh tubuh dan menyilang-nyilangkan air dengan jari tangan ke sela-sela rambut kepala, jenggot, kumis, serta rambut mana saja yang terdapat di tubuh agar air tersebut merata ke seluruh tubuh. - Setelah air diguyurkan dan telah merata ke seluruh tubuh, maka mandi junub diakhiri dengan membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki.
- Sunnah hukumnya untuk tidak mengeringkan badan dengan kain handuk atau kain apapun setelah melakukan mandi junub.
Bagi umat Islam sunnah hukumnya mengerjakan tata cara mandi junub sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw.
==============================
Read more: http://darylhaviz01.blogspot.com/2010/08/tata-cara-mandi-junub.html#ixzz1ENv0ZZct
Under Creative Commons License: Attribution
0 komentar:
Posting Komentar