Dalam mengisi Puasa Ramadhan 2012, umat Islam diperintahkan untuk memperbanyak ibadah. Adapun ibadah yang paling disukai oleh Allah SWT adalah Sholat 5 waktu.
Pengertian shalat dalam bahasa Arab ialah doa memohon kebajikan dan pujian. Sebelum Islam, orang Arab memakai kata shalat dengan arti demikian.
Shalat sendiri memiliki dasar hukum yang tersurat di dalam kitab suci Al Qur’an. Adapun dasar hukumnya adalah beberapa ayat berikut ini:
“Dan dirikanlah olehmu akan shalat dan berikanlah zakat dan ruku’lah kamu beserta orang-orang yang ruku” (QS. Al Baqarah (2):43).Dan ketika hendak melaksanakan sholat berjamaah, maka kita membutuhkan seseorang untuk bertindak menjadi imam. Lantas bagaimanakah tata cara memilih imam dalam sholat?
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Ankabut (29): 45).
“Periharalah baik-baik olehmu akan shalat dan shalatlah wustha (shalat yang paling baik) dan berdiri tegakkanlah kamu untuk Allah (hal keadaan kamu) kekal dalam kyusu” (QS. Al Baqarah (2): 238).
Pertama seorang imam dipilih di antara anggota jamaah yang ahli membaca Al Quran. Jika dalam hal ini ada beberapa orang yang sama, maka dipilih orang yang paling memahami sunnah.
Apabila dalam hal di atas juga sama, maka dipilih yang lebih dahulu mengikuti hijrah (paling senior Keislamannya). Apabila masih sama, maka dipilih yang paling senior dari segi usianya. Ketentuan tersebut didasarkan kepada Hadist:
“Hendaklah menjadi Imam pada suatu kaum orang yang paling ahli dalam membaca Al Quran. Jika dalam hal ini mereka semua sama, maka yang paling paham terhadap sunnah. Jika dalam hal ini mereka juga sama, maka yang lebih dahulu mengikuti hijrah. Dan kalau memang hal itu mereka bersamaan juga, maka dipilihlah yang paling dahulu Islamnya (atau paling tua umurnya)” (HR. Ahmad dan Muslim dari Abu Ma’ud Uqbah bin Amr).
0 komentar:
Posting Komentar